Kepada wartawan yang mewawancarainya di Pekanbaru tentang Pro dan Kontra BHP, Soemardhi Thaher selaku pimpinan PAH III DPD-RI menjelaskan bahwa sejak
munculnya wacana RUU BHP sampai saat ini walau palu telah diketokkan oleh pimpinan DPR-RI sebagai syahnya RUU itu menjadi UU BHP, pro contra tetap berlanjut. Demo mahasiswa semakin memanas menolak UU BHP itu.
Mengapa ? Bagi yang pro beralasan bahwa dengan BHP dapat menjadikan satuan pendidikan mempunyai otonomi dalam mengelola satuan pendidikan sehingga akan terbangun akuntabilitas yang baik, sedangkan pihak yang kontra beragumentasi bahwa BHP akan menjadikan dikotomi antara kaya dan miskin semakin tajam dalam dunia pendidikan untuk memperoleh kesempatan mengembangkan diri melalui pendidikan. Yang miskin jelas tidak akan mendapat kesempatan yang sama dengan yang berasal dari keluarga mampu. Pola kaya dan miskin ini akan sangat berbahaya bagi pertumbuhan bangsa dimasa yang akan datang.
BHP sekarang ini kayaknya lebih menekankan pembangunan pendidikan dari aspek ekonomi (economic development) pada hal seyogianya BHP harus mencerminkan aspek pembangunan manusia ( human developmment)
Sejak semula yang paling dikuatirkan termasuk kekuatiran PB. PGRI waktu itu adalah akan terjadi gelombang privatisasi pendidkan yang memberi peluang munculnya liberalisasi dan kapitalisasi pendidikan sehingga mengakibatkan terabaikannya hak-hak pendidikan bagi masyarakat tidak mampu.
BHP juga dapat memberi kesan bahwa pemerintah lari dari tanggung jawabnya seperti ditentukan oleh UUD 45. Kalau itu yang terjadi secara yuridis BHP dapat dianggap telah bertentangan dengan UUD 45 sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 45, pasal 31 ayat 1: “Semua warga negera berhak mendapatkan pendidikan” dan pasal 31 ayat 2 : “ Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya” dan lain-lain Bagaimanapun upaya pemerintah dalam membangun sistem pendidikan yang akuntabel pantas diapresiasi tapi kalau antara yang pro dan kontra tidak ada titik temu maka Mahkamah Konsitusi adalah tempat paling baik untuk menyelesaikan masaalah ini. “Semakin banyak produk UU yang disetujui DPR-RI bermuara ke Mahkamah Konstitusi maka semakin terpuruk reputasi DPR-RI”, jelas Soemardhi Thaher
Tidak ada komentar:
Posting Komentar